20 Agustus 2008

FOR YOUR info n health. . . tentang MRI

Hei hei. . . pada tahu kan apa itu alat MRI, atau dalam bahasa indonesianya alat rekam resonansi magnetik. . . ternyata eh ternyata. . . ada efek samping juga lho kalau menggunakan alat ini. . . berikut ulasannya. . .

Menurut penelitian Erasmus MC University Medical Center, Rotterdam, Belanda, terhadap lebih dari 2.000 orang berusia 47-96 tahun yang tidak memiliki keluhan kepala, setelah dipindai MRI, ditemukan hal – hal yang tak terduga. “Temuan” itu antara lain gejala otak abnormal, tumor otak, pembengkakan pembuluh darah, dan perubahan sistem pembuluh darah.
Dalam penelitian yang dipublikasikan di The New England Journal of Medicine, disebutkan bahwa pada 147 orang atau tujuh persen lebih dari responden ditemukan gejala pembekuan pada otak. Selain itu, pada dua persen responden ditemukan pembengkakan otak, dan 1,6 persen terdapat tumor lunak.

Menurut peneliti Erasmus, Dr.Aad vander Lugt, temuan tersebut harus disikapi dengan bijaksana oleh dokter, dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena bisa saja tumor yang ditemukan, misalnya, tidak berbahaya. “jadi jangan sampai menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.”, katanya.

FOR YOUR health. . . tips memiliki Postur Tubuh yang Baik

Penyebab sakit punggung yang paling umum adalah meregangnya otot atau ligamen karena postur tubuh yang tidak tepat. Aktivitas seperti mengangkat beban berat dengan cara yang salah adalah salah satu contohnya. Nyeri punggung mulai terasa di saat terjadi cedera, atau beberapa waktu setelah terjadinya peradangan. Untuk mengurangi risiko tersebut, beberapa hal perlu diperhatikan.

Pertama, usahakan posisi punggung tetap tegak dengan perut yang rata. Maka, rawatlah punggung dengan cara menguatkan ototnya dengan berolahraga. Untuk yang berbadan gemuk, saatnya mengurangi berat badan karena kelebihan berat badan akan membuat otot – otot punggung tertarik ke depan.
Kedua, hindarkan melakukan suatu posisi dalam jangka waktu yang lama. Lalu, jangan membungkuk tanpa menekuk lutut saat mengangkat barang berat. Juga, biasakan berjalan dengan postur yang baik.
Mari berolahraga! Bentuk postur tubuh kita menjadi lebih baik, demi kesejahteraan hari tua,, hehehehe. . .
(diambil dari: TEMPO, November 2007)

FOR YOUR info. . . tentang RUU Keperawatan

Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi profesi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang di dalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP No.32, 1966). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi Rancangan Undang-uandang ( RUU) Keperawatan pada tahun 2004.

Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan dua cara yakni melalui Pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan UU Keperawatan melalui Pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU keperawatan berada pada urutan 250-an pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang pada tahun 2007 berada pada urutan 160 ( PPNI, 2008).

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya PPNI merubah haluan dalam memperjuangkan UU Keperawatan, yakni dengan melalui DPR RI.

Tentunya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatn harus dilakukan agar masyarakat merasa butuh dan usulan UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.

Berkaitan dengan itu, pada Rakernas II PPNI, 17 – 19 Mei 2008 di Semarang, disepakati pelaksanaan Gerakan Nasional Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi ke DPR RI dan melakukan aksi simpatik, dengan tidak meninggalkan pelayanan dengan tujuan pem-blow up-an isu pentingnya UU Keperawatan ke masyarakat yang pada akhirnya memberi desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Keperawatan.
(diambil dari: alumnifikui.blogspot.com)

FOR YOUR info. . . tentang perlunya UU Praktik Keperawatan

Saat ini 40% - 75% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan (Swansburg, 1999). Hal ini dikarenakan telah terjadi pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi, bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Keperawatan dan PPNI mengenai kegiatan perawat di Puskesmas, ternyata lebih dari 75% dari seluruh kegiatan pelayanan adalah kegiatan pelayanan keperawatan (Depkes, 2005). Dari sini kita dapat menyadari bahwa perawat berada pada posisi kunci dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masayarakat, sehingga diperlukan suatu regulasi yang jelas dalam mengatur pemberian asuhan keperawatan dan perlindungan hukum pun mutlak didapatkan oleh perawat.

Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keperawatan di Indonesia masih memprihatinkan. Fenomena “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari. Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005 ) menunjukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas admisnistrasi seperti bendahara, dll (63,6%).
Pada keadaan darurat, “gray area” sering sulit dihindari. Dalam keadaan ini, perawat yang tugasnya berada di samping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai Puskesmas terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.


OLEH KARENA ITU...
diperlukan Undang-undang Praktik keperawatan yang mengatur keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai badan regulator untuk melindungi masyarakat. Fungsi Konsil keperawatan, sebagai Badan Independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yakni mengatur sistem registrasi, lisensi, dan sertifikasi bagi praktik perawat (PPNI, 2006). Dengan adanya Undang-undang Praktik Keperawatan maka akan terdapat jaminan terhadap mutu dan standar praktik, di samping sebagai perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima asuhan keperawatan.

Oleh karena itu... hai kawan2 perawat marilah kita teruskan perjuangan ini, agar seluruh kegiatan asuhan yang kita berikan kepada klien, terstandar dan terlindungi. MERDEKA!!


(diambil dari: alumnifikui.blogspot.com)

FOR YOUR BLA BLA BLA

ranggo: apa si ni... blog gak jelas gitu y???

cinto:ah gak juga!
malahan jelas banget bo!

cinto: blog ini ni, link-nya blog bemkemafikunpad.blogspot.com lho...

ranggo: oh yang keren itu yak??

cinto: iya! isinya tu bermanfaat banget!! banyak info2 seputar kesehatan dan info2 umum lainnya! coba aja liat2 aja mas, mbak, om, tante...

ranggo: heh,, untuk anak koq coba2!!

cinto: bukan buat anak kecil aja kalee...

ranggo: ok dah.. banyak omong lu... mendingan baca aja ya...

r&c: Mari. . .